PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, angkat bicara menanggapi dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahid usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai sidang, Wahid secara tegas membantah seluruh isi dakwaan yang disebutnya tidak berdasar.
Menurut Wahid, tudingan terkait pergeseran anggaran dalam APBD tidak tepat, karena merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Proses itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saya hanya menetapkan dalam bentuk peraturan gubernur,” jelasnya.
Ia menekankan, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui proses kolektif bersama tim yang berwenang.
Selain itu, Wahid juga meluruskan isu mengenai rapat tertutup di kediamannya yang sempat disorot dalam dakwaan. Ia membantah adanya praktik tidak lazim seperti pengumpulan telepon genggam atau pembahasan yang melanggar hukum.
“Tidak ada hal seperti itu. Rapat tersebut hanya bersifat biasa, sebatas arahan umum,” ujarnya.
Dalam forum itu, lanjut Wahid, ia hanya mengingatkan pentingnya keselarasan dalam menjalankan roda pemerintahan serta menegaskan tidak adanya dualisme kepemimpinan di lingkungan pemerintah daerah.
-

Oplus_131072 Lebih jauh, ia juga menepis tuduhan adanya permintaan uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Wahid menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu tidak benar,” tegasnya.
Ia bahkan menilai sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya terkesan dilebih-lebihkan dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Menutup pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas situasi yang terjadi, sekaligus meminta dukungan doa agar dapat menjalani proses hukum dengan kuat.
(Tim.Release Nofriski Yolando, S.H.)
Editor/ Publisher Nofriski Yolando, S.H.












