Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, angkat bicara menanggapi dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahid usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang, Wahid secara tegas membantah seluruh isi dakwaan yang disebutnya tidak berdasar.

Menurut Wahid, tudingan terkait pergeseran anggaran dalam APBD tidak tepat, karena merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Proses itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saya hanya menetapkan dalam bentuk peraturan gubernur,” jelasnya.

Ia menekankan, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui proses kolektif bersama tim yang berwenang.

Selain itu, Wahid juga meluruskan isu mengenai rapat tertutup di kediamannya yang sempat disorot dalam dakwaan. Ia membantah adanya praktik tidak lazim seperti pengumpulan telepon genggam atau pembahasan yang melanggar hukum.

“Tidak ada hal seperti itu. Rapat tersebut hanya bersifat biasa, sebatas arahan umum,” ujarnya.

Dalam forum itu, lanjut Wahid, ia hanya mengingatkan pentingnya keselarasan dalam menjalankan roda pemerintahan serta menegaskan tidak adanya dualisme kepemimpinan di lingkungan pemerintah daerah.

  • Oplus_131072

    Lebih jauh, ia juga menepis tuduhan adanya permintaan uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Wahid menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia bahkan menilai sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya terkesan dilebih-lebihkan dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Menutup pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas situasi yang terjadi, sekaligus meminta dukungan doa agar dapat menjalani proses hukum dengan kuat.

(Tim.Release  Nofriski Yolando, S.H.)

Editor/ Publisher Nofriski Yolando, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru