MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK SIKAPING, SUMBAR TIMES OKE – Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pasaman tengah berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Dugaan praktik “tebang pilih” dalam pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memicu kemarahan publik, khususnya terkait aktivitas tambang ilegal di Lanai Hilir, Kecamatan Dua Koto, yang hingga kini terkesan tak tersentuh hukum.

Kinerja Kasat Reskrim Polres Pasaman, Fion Joni Hayes, menjadi sasaran kritik pedas. Pasalnya, di saat aparat begitu sigap melakukan penangkapan di wilayah Rao, deru mesin tambang ilegal di Lanai Hilir yang diduga dioperasikan oleh oknum bernama Ance justru melenggang bebas tanpa ada tindakan nyata.

Ironi di Lanai Hilir: Sengaja Buta atau “Kenyang” Upeti?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang merusak lingkungan dan dilakukan secara terang-terangan tersebut seolah luput dari pantauan Satreskrim. Muncul dugaan miring di tengah publik: apakah ini kegagalan intelijen, kesengajaan untuk abai terhadap sumpah jabatan, ataukah ada aliran gratifikasi yang membuat hukum mendadak tumpul?

“Sangat mencurigakan ketika pemain tambang di satu titik disikat, sementara di Dua Koto mereka bisa tidur nyenyak seolah punya kekebalan hukum. Perbedaan perlakuan ini memunculkan aroma busuk dugaan gratifikasi,” ungkap narasi gugatan masyarakat yang beredar luas.

Ancaman Pidana dan Sanksi Etik Membayang
Diamnya otoritas penegak hukum bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tindakan pembiaran (omisi) terhadap tindak pidana merupakan pelanggaran berat yang dapat menyeret pejabat terkait ke ranah pidana maupun kode etik Polri.

Kasat Reskrim diingatkan bahwa Pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang memiliki sanksi yang mengerikan, mulai dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) hingga hukuman penjara. Publik kini mendesak agar Propam Polda Sumbar dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap harta kekayaan dan kinerja jajaran Reskrim Polres Pasaman.

Desakan Bertindak Sebelum Laporan Melebar
Tekanan agar Polda Sumbar dan Mabes Polri turun tangan semakin menguat jika Polres Pasaman tetap bergeming. Masyarakat menuntut agar keadilan tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke arah kroni atau pihak yang diduga memberi setoran.

“Diamnya Anda bukan lagi emas, tapi tanda adanya dugaan suap yang harus diusut tuntas. Bertindaklah sekarang sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar hilang dan laporan resmi mendarat di meja Mabes Polri,” tegas pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu tindakan nyata dari Polres Pasaman untuk membersihkan Lanai Hilir dari aktivitas PETI tanpa pandang bulu. Release Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru