“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE – Tampaknya jajaran Polres Pasaman sedang ingin mendaftarkan diri masuk ke dalam buku rekor dunia sebagai kesatuan paling “selektif” dalam menegakkan hukum. Betapa tidak, di tengah keringat rakyat kecil yang mencoba mengais rejeki demi sesuap nasi, Polres Pasaman tampil bak pahlawan yang gagah berani melakukan penangkapan. Namun anehnya, keberanian itu mendadak luntur—mungkin menjadi “silau”—saat berhadapan dengan kilauan emas dari alat berat ekskavator di tambang ilegal skala besar.

Hukum yang “Mata Keranjang”

Masyarakat Pasaman kini hanya bisa tertawa getir melihat fenomena “Tebang Pilih” yang dipertontonkan. Ibarat melihat semut di seberang lautan tapi pura-pura buta melihat gajah di pelupuk mata. Rakyat kecil ditindak dengan kecepatan cahaya, sementara alat berat tambang emas ilegal yang merusak lingkungan tampak “tak kasat mata” di depan mata hukum. Apakah ekskavator-ekskavator itu menggunakan teknologi stealth (anti-radar), ataukah ada “kacamata khusus” yang dipakai jajaran Reskrim sehingga mereka hanya bisa melihat pelanggar yang dompetnya tipis?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi Hukum: Bukan Sekadar Teguran, Tapi Pencopotan!

Ketidakmampuan—atau ketidakmauan—Kapolres Pasaman dan Kasat Reskrim dalam memberantas aktor intelektual di balik tambang emas ilegal ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran etik berat dan pembiaran tindak pidana.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik POLRI, jajaran pimpinan yang membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayah hukumnya patut menerima sanksi:

Sanksi Etika: Dinyatakan sebagai pelanggar dan wajib meminta maaf secara publik kepada masyarakat Pasaman atas ketidakadilan yang terjadi.

Sanksi Administratif: Pencopotan Jabatan (Demosi) bagi Kapolres dan Kasat Reskrim karena gagal menjalankan amanah UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemeriksaan Propam: Harus segera dilakukan audit terhadap aliran dana dan kedekatan oknum aparat dengan para mafia tambang.

Tertawa di Atas Penderitaan Hukum
Publik kini menunggu: apakah Polres Pasaman akan terus menjadi bahan lelucon di warung-warung kopi karena hanya berani pada rakyat kecil? Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke arah Pemilik ekskavator Banyak, maka lebih baik papan nama “Polres” diganti menjadi “Panitia Seleksi Pelanggar Terpilih”.

Rakyat Pasaman tidak butuh pertunjukan sandiwara, rakyat butuh keadilan yang tidak pandang bulu. Jangan sampai emasnya diambil mafia, malunya ditanggung seluruh institusi Polri.

#PasamanDaruratKeadilan #PolriPilihPilih #EmasMafiaHukumButa

Realese by; Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Sumbar Times Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru