PASAMAN – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dua Koto dan Rao, Kabupaten Pasaman, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang pria berinisial WN alias Wanbowo, yang selama ini mengaku sebagai konsultan sekaligus wartawan, diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam pengumpulan setoran ilegal dari para mafia tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wanbowo diduga melakukan pungutan liar kepada para pemain tambang emas ilegal dengan tarif mencapai kurang lebih Rp10 juta per alat berat. Dengan puluhan alat berat yang beroperasi di lokasi, nilai aliran dana haram ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Mirisnya, uang hasil kejahatan lingkungan tersebut diduga tidak dinikmati sendiri. Sebagian dana tersebut disinyalir dibagikan kepada oknum-oknum wartawan tertentu sebagai “uang tutup mata dan tutup mulut”. Tujuannya jelas: agar aktivitas perusakan alam lewat PETI di Pasaman tidak terendus publik dan tetap aman dari pemberitaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah bentuk gratifikasi dan murni tindak pidana. Dia mengatasnamakan profesi (wartawan/konsultan) untuk melegalkan pungutan dari aktivitas ilegal. Ini merusak citra jurnalisme dan hukum di Pasaman,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tantangan bagi Penegak Hukum
Masyarakat kini menaruh sorotan tajam kepada Polres Pasaman. Desakan untuk menangkap dan memproses hukum Wanbowo mengalir deras. Jika praktik yang sudah berlangsung lama ini tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas, muncul pertanyaan besar di tengah publik mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas mafia tambang.
“Kami meminta Polres Pasaman segera bertindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau Wanbowo tidak ditindak, ada apa dengan Polres Pasaman? Hukum harus tegak, jangan kalah oleh oknum yang bermain di lingkaran PETI,” tegas pernyataan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah Pasaman untuk membersihkan praktik korupsi dan gratifikasi yang berakar dari pengerusakan hutan dan lingkungan.Release by: Rispondi, S.I.Kom.
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke












