Pastikan Aturan BPH Migas Terpenuhi, Kapolsek Pasaman Pimpin Pengecekan Langsung Penyaluran Bio Solar di SPBU Sariak

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, SUMBAR TIMES OKE – Menyikapi isu yang berkembang di media terkait dugaan pelanggaran aturan BPH Migas dalam pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken, Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, S.H., M.H., melakukan pengecekan mendadak ke SPBU 14.263.584 Sariak pada Jumat pagi (03/04/2026).

Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum atau terdapat penyimpangan sebagaimana informasi yang beredar.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi oleh Kapospol Simpang Tiga Aiptu Suhartono, Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Aziswan, serta Kanit Intelkam Bripka Irsadul Ibad. Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari proses pengisian di lapangan hingga validitas dokumen pendukung yang dibawa oleh para pengambil BBM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turun langsung untuk memverifikasi fakta di lapangan. Dari hasil pengecekan, pengisian Bio Solar menggunakan jeriken di SPBU Sariak memang diperuntukkan khusus bagi nelayan yang memiliki surat rekomendasi resmi yang masih berlaku,” ujar AKP Zulfikar.

Berdasarkan koordinasi di lokasi dengan Penyuluh Perikanan dan Kelautan, Bapak Jonnedi, diketahui bahwa mekanisme pengisian tersebut telah mengacu pada regulasi ketat, di antaranya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perpres No. 117 Tahun 2021, serta Peraturan BPH Migas No. 02 Tahun 2023.

Baca Juga:  KASUS BEGAL DI PASAMAN EMAS 42 GRAM RAIB, POLISI RINGKUS DUA PELAKU

“Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat memberikan rekomendasi kepada nelayan pemilik kapal dengan syarat yang lengkap, mulai dari kepemilikan Kartu Kusuka, NIB, hingga dokumen perizinan kapal yang sah. Surat rekomendasi ini berlaku selama satu bulan dan dipantau melalui bukti pengambilan yang dicap oleh pihak SPBU,” tambah Kapolsek.

Dari hasil pantauan tim Polsek Pasaman, seluruh kurir pembawa jeriken mampu menunjukkan surat rekomendasi asli yang masih dalam masa berlaku. Hal ini diperkuat dengan keterangan pihak Dinas Perikanan bahwa prosedur di SPBU Sariak telah memenuhi aturan yang ditetapkan.

Melalui pengecekan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjadi simpang siur terkait distribusi BBM bersubsidi. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak, khususnya para nelayan di wilayah Pasaman.

Hingga kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 WIB, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.Release Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Rispondi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB