PARIAMAN, SUMBAR TIMES OKE – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Nareh, Kota Pariaman, akhirnya terkuak. Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, Manajer SPBU Nareh, Marwan, secara terang-terangan mengakui adanya pemungutan biaya di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) serta dugaan aliran dana ke berbagai pihak untuk mengamankan bisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan Marwan saat diwawancarai media pada Senin pagi (14/04/2026), SPBU yang dipimpinnya mematok harga Rp7.700 per liter kepada para pelansir. Angka ini berselisih Rp900 dari harga resmi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.
Pengakuan Aliran Dana dan “Uang Keamanan”
Lebih jauh, Marwan membeberkan bahwa selisih harga tersebut digunakan sebagai “setoran” untuk melicinkan operasional di lapangan. Ia mengklaim bahwa uang kutipan dari para pelansir tersebut mengalir ke berbagai oknum, mulai dari aparat setempat hingga tingkat Polres Pariaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang tersebut juga disimpan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak (sidak) dari BPH Migas maupun Pertamina,” ungkap Marwan melalui sambungan telepon.
Aktivitas Pelansir Sempat Terhenti
Marwan juga menjelaskan bahwa aktivitas pengisian BBM oleh pelansir ini sempat terhenti karena adanya pergantian pejabat Kapolsek. Namun, menurut pengakuannya, aktivitas ilegal tersebut kini telah kembali berjalan normal dalam tiga malam terakhir. Saat ini, ia menyebut ada tiga pelansir utama yang rutin beroperasi, sementara sisanya merupakan pembeli umum.
Ancaman Hukum dan Sanksi
Tindakan ini jelas menabrak aturan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, dugaan pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat kini mendesak pihak Pertamina dan jajaran Polda Sumatera Barat untuk segera turun tangan memeriksa Manajer SPBU Nareh serta mendalami keterlibatan oknum-oknum yang disebut menerima aliran dana tersebut guna memulihkan hak masyarakat atas BBM bersubsidi.Release by; Rispondi, S.I.Kom.
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke.












