PASAMAN, SUMBAR TIMES OKE – Wibawa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pasaman berada di titik nadir. Meski jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar baru saja melakukan operasi besar-besaran pada Januari lalu, nyatanya para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto justru semakin menunjukkan arogansi yang luar biasa seolah kebal terhadap hukum.
Penelusuran mendalam tim Sumbar Times Oke pada 16 hingga 19 April 2026 menemukan fakta mengejutkan. Aliran Batang Pasaman hingga pelosok Sigalabur dan Tombang Koreh kini kembali dikuasai oleh alat berat jenis ekskavator yang mengeruk emas secara ilegal. Nama-nama seperti Aguspidar, Runcah, Peno, Romi, Rona Rezky, Si Am, hingga Ance mencuat sebagai aktor yang diduga kuat mengendalikan alat-alat berat tersebut tanpa rasa takut sedikitpun.
Arogansi yang Mempermalukan Institusi
Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi secara terang-terangan mencibir kredibilitas Polres Pasaman. Kebebasan para pelaku beroperasi, didukung pasokan BBM ilegal yang mengalir lancar di malam hari, memicu spekulasi buruk di tengah masyarakat: Apakah Polres Pasaman tak berdaya atau justru memberikan restu?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap “masa bodoh” para pelaku tambang ini merupakan tamparan keras bagi Kapolda Sumbar yang berkomitmen penuh memberantas tambang ilegal. Hanya berselang 18 hari pasca viralnya kasus kemanusiaan Nenek Saudah, aktivitas PETI justru kembali menggila di Duo Koto.
Desakan Audit Propam Polda Sumbar
Ketidaktegasan di tingkat lokal ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Muncul desakan agar Kabid Propam Polda Sumbar segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap kinerja jajaran Polres Pasaman.
“Kami melihat ada arogansi dari pelaku yang merasa punya ‘bekingan’ kuat sehingga berani mengabaikan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 02/INST-2025. Jika Polres Pasaman diam, maka Propam harus memeriksa ada apa di balik semua ini,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kepada Sumbar Times Oke.
Bukti di Lapangan
Pada 18 April 2026, saksi mata di lokasi Muaro Tambangan melaporkan satu unit ekskavator yang diduga milik Endi sedang bekerja aktif, yang dikelola oleh pemuda setempat berinisial L dan R. Mirisnya, hasil emas dari perut bumi Pasaman tersebut langsung dijual kembali kepada sang pemilik alat tanpa adanya tindakan dari aparat setempat.
Sumbar Times Oke akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari jajaran Polda Sumbar untuk membersihkan Duo Koto dari mafia tambang yang telah mencederai martabat kepolisian dan meresahkan warga. Release by; Rispondi, S.I.Kom.
Editor/ Publisher Sumbar Times Oke












