BUNTUT KABURNYA ALUNG SAAT MAU DI- BAP, PERWIRA POLDA JAMBI KENAK SANKSI DEMOSI: LALAI ATAU DILEPAS?

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Oplus_131072
Oplus_131072

PEKANBARU, SUMBAR TIMES OKE –
Polda Jambi memberi sanksi Demosi terhadap Perwira di Ditresnarkoba akibat Kaburnya kurir sabu 58 Kg saat hendak diperiksa di ruang penyidik.

Peristiwa yang bikin heboh ini tentu menjadi sorotan kinerja Polda Jambi dalam keseriusan menangani kasus peredaran narkoba.
Meski sudah 6 bulan berlalu, Polda Jambi baru merilis kaburnya kurir sabu 58 kg bernama Alung alias MA yang saat hendak diperiksa di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.

Karena kasus tersebut, Polda Jambi menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap seorang perwira.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan, dalam kasus ini satu seorang perwira berpangkat AKBP.
Polisi itu ialah AKBP Nurbani, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kelalaian, satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN, kata Erlan dalam rilis pers di Polda Jambi, Selasa, 7 April 2026.

Erlan menjelaskan, sanksi itu dijatuhkan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga dikenai sanksi permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP.
Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional, ujar Erlan.

Kasus kaburnya Alung bermula saat polisi melakukan pengungkapan pengiriman sabu pada 9 Oktober 2025. Saat itu, Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara.
Selain Alung, polisi menangkap dua pelaku lain, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30).Bagaimana tidak, pria berusia 21 tahun bernama asli M. Alung Ramadhan alias Alung, bisa-bisanya lolos usai ditangkap polisi.

Polda Jambi pun disorot karena mudahnya seorang tersangka bisa kabur.
Yang bikin heran lagi, ternyata Alung kabur sejak 12 Oktober 2025 namun baru dirilis hari ini. Kini, kepolisian pun kelabakan dibuatnya meski oknum penyidik sudah ada yang disanksi Propam.
Terbaru, Polda Jambi pun telah menetapkan Alung sebagai DPO. Pria berusia 23 tahun itu, diketahui memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan 170 cm. Alung juga diketahui memiliki tato di bagian dada.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji mengatakan, pihaknya tengah memburu pelarian Alung. Namun, terdapat dua tersangka lain yang sudah masuk tahap persidangan.
Sampai saat kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA, juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” kata Munaji, Sabtu, 4 April 2026.
Meski sudah 6 bulan Alung lolos akibat insiden kelalaian ini,Polda Jambi belum berhasil menangkapnya.

Release Nofriski Yolando, S.H.

Editor/ Publisher Nofriski Yolando, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam
Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri
PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi
PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial
Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota
Dapatkan Apresiasi dari Kemenhan RI, Wisuda Magister Armi Dt. Mujua Batuah Jadi Kebanggaan Pasaman Barat
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, PMO Kota Bukittinggi Kawal Akselerasi KDKMP Benteng Pasar Atas
Rheydita cahyani Jadi Idola Baru: Inovasi PKKMB Fakultas Kedokteran Universitas Bung Hatta Lahirkan Generasi Medis Cerdas dan Berwibawa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WIB

PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota

Berita Terbaru