BNN MINTAK VAPE DILARANG KARENA DISALAHGUNAKAN JADI ALAT KONSUMSI NARKOBA

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

JAKARTA, SUMBAR TIMES OKE – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika jenis baru.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa perkembangan tren peredaran narkoba saat ini semakin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan cairan (liquid) vape yang dicampur dengan zat narkotika.

Kami melihat ada ancaman besar di balik maraknya penggunaan vape. Alat ini sekarang banyak disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis baru seperti sabu cair hingga ganja sintetis, kata Marthinus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Marthinus, pelarangan vape menjadi langkah preventif yang krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Ia menyebut bahwa kemasan liquid vape yang menarik seringkali mengelabui petugas dan masyarakat umum, padahal di dalamnya terkandung zat berbahaya.

Metode konsumsi melalui uap ini sangat berbahaya karena zat narkotika bisa langsung masuk ke paru-paru dan otak dengan cepat. Pengawasannya pun jauh lebih sulit dibandingkan narkoba konvensional, imbuhnya.

Pihak BNN juga menyoroti kemudahan akses mendapatkan liquid vape ilegal melalui platform media sosial dan e-commerce. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Perdagangan terus ditingkatkan untuk mengkaji regulasi pelarangan tersebut secara komprehensif.

Meski demikian, usulan ini masih memerlukan kajian mendalam terkait aspek ekonomi dan regulasi yang sudah ada. Marthinus menegaskan bahwa fokus utama BNN adalah melindungi masyarakat dari segala celah yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Editor/ Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam
Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri
PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi
PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial
Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota
Dapatkan Apresiasi dari Kemenhan RI, Wisuda Magister Armi Dt. Mujua Batuah Jadi Kebanggaan Pasaman Barat
Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, PMO Kota Bukittinggi Kawal Akselerasi KDKMP Benteng Pasar Atas
Rheydita cahyani Jadi Idola Baru: Inovasi PKKMB Fakultas Kedokteran Universitas Bung Hatta Lahirkan Generasi Medis Cerdas dan Berwibawa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Maladministrasi Bantuan Pascabencana: Jeritan Petani Kayu Pasak dan Urgensi Transparansi PPL Agam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Warisi Api Perjuangan Rahmah El-Yunusiyyah, Diniyyah Puteri Gaungkan Semangat Santri Membangun Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WIB

PMO Kota Sawahlunto Matangkan Hasil Verifikasi Validasi KDKMP dan Serahkan Sarana Prasarana Gerai Koperasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

PK PMII STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar MAPABA, Tanamkan Nilai Perjuangan dan Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Belum Miliki Gerai Fisik, KKMP Kampung Jawa Tetap Bergerak dan Perkuat Komitmen Anggota

Berita Terbaru