JAKARTA, SUMBAR TIMES OKE – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika jenis baru.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa perkembangan tren peredaran narkoba saat ini semakin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan cairan (liquid) vape yang dicampur dengan zat narkotika.
Kami melihat ada ancaman besar di balik maraknya penggunaan vape. Alat ini sekarang banyak disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis baru seperti sabu cair hingga ganja sintetis, kata Marthinus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Marthinus, pelarangan vape menjadi langkah preventif yang krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Ia menyebut bahwa kemasan liquid vape yang menarik seringkali mengelabui petugas dan masyarakat umum, padahal di dalamnya terkandung zat berbahaya.
Metode konsumsi melalui uap ini sangat berbahaya karena zat narkotika bisa langsung masuk ke paru-paru dan otak dengan cepat. Pengawasannya pun jauh lebih sulit dibandingkan narkoba konvensional, imbuhnya.
Pihak BNN juga menyoroti kemudahan akses mendapatkan liquid vape ilegal melalui platform media sosial dan e-commerce. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Perdagangan terus ditingkatkan untuk mengkaji regulasi pelarangan tersebut secara komprehensif.
Meski demikian, usulan ini masih memerlukan kajian mendalam terkait aspek ekonomi dan regulasi yang sudah ada. Marthinus menegaskan bahwa fokus utama BNN adalah melindungi masyarakat dari segala celah yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
Release NOFRISKI YOLANDO, S.H.
Editor/ Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.












