Langkah Cepat Kombes Pol Andry Kurniawan: Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Praktik Ilegal Oplos LPG Bersubsidi

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Di bawah komando Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan taringnya dalam melindungi hak masyarakat kecil. Tim Khusus (Timsus) Subdit IV Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Elpiji bersubsidi 3 kg yang dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/4/2024) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas di wilayah Ulak Karang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bergerak cepat merespons laporan warga. Setelah dilakukan pengintaian mendalam oleh Timsus yang dipimpin Kompol Firdaus, tim berhasil memergoki langsung aktivitas pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung subsidi pemerintah ke tabung non-subsidi,” ujar Kombes Pol Andry saat memimpin press release di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik lokasi berinisial DS (Pgl Dodi) beserta barang bukti yang cukup fantastis. Sebanyak total 242 tabung gas berhasil disita, yang terdiri dari tabung ukuran 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg dalam berbagai kondisi (isi maupun kosong).

Selain ratusan tabung, polisi juga menyita alat pendukung praktik ilegal tersebut, di antaranya 6 buah regulator, timbangan, segel baru, hingga es batu dan karet penahan yang digunakan untuk melancarkan proses pemindahan gas secara ilegal.

Baca Juga:  Hangat! Lewat Teh Kotak dan Canda, Kapolsek Tigo Nagari Jamu Silaturahmi Tim Sumbar Times Oke

“Tindakan ini sangat merugikan negara dan merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan komoditas pokok masyarakat,” tegas Kombes Pol Andry.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hak rakyat kecil. Elpiji 3 kg adalah subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi dengan cara ilegal. Pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya: jangan coba-coba melakukan praktik pengoplosan di wilayah hukum Polda Sumbar. Kami akan terus mengawasi distribusi energi ini hingga ke pelosok agar tepat sasaran.

Hadir dalam rilis di TKP, perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumbar dan Hiswana Migas memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengamankan rantai distribusi energi di Sumatera Barat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam jeratan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Release Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Rispondi, S.I.Kom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok
“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?
Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?
MENGGUGAT KEADILAN: Dugaan Tebang Pilih Penindakan PETI di Pasaman, Kasat Reskrim Diingatkan Soal Sanksi Pidana Pembiaran dan Gratifikasi
SKANDAL GRATIFIKASI TAMBANG ILEGAL DI PASAMAN: SOSOK ‘WANBOWO’ DIDUGA JADI PENAMPUNG UPETI UNTUK BUNGKAM MEDIA
MOBIL TRAVEL PEKANBARU-PADANG BERISI 7 ORANG MASUK JURANG DI LEMBAH ANAI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:09 WIB

PEMKAB PASAMAN PERKETAT ATURAN HIBURAN ORGEN TUNGGAL GUNA MENJAGA KETENTRAMAN MASYARAKAT

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Minggu, 19 April 2026 - 05:16 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Lubuak Batingkok

Minggu, 19 April 2026 - 05:02 WIB

“Prestasi” Berkilau Polres Pasaman—Sikat Rakyat Kecil, ‘Silahturahmi’ dengan Ekskavator Raksasa?

Minggu, 19 April 2026 - 04:47 WIB

Kontes “Pilih Kasih” di Tambang Emas Pasaman: Rakyat Kecil Digulung, Raksasa Disanjung?

Berita Terbaru

Uncategorized

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB