Langkah Cepat Kombes Pol Andry Kurniawan: Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Praktik Ilegal Oplos LPG Bersubsidi

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, SUMBAR TIMES OKE – Di bawah komando Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan taringnya dalam melindungi hak masyarakat kecil. Tim Khusus (Timsus) Subdit IV Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Elpiji bersubsidi 3 kg yang dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/4/2024) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas di wilayah Ulak Karang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bergerak cepat merespons laporan warga. Setelah dilakukan pengintaian mendalam oleh Timsus yang dipimpin Kompol Firdaus, tim berhasil memergoki langsung aktivitas pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung subsidi pemerintah ke tabung non-subsidi,” ujar Kombes Pol Andry saat memimpin press release di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik lokasi berinisial DS (Pgl Dodi) beserta barang bukti yang cukup fantastis. Sebanyak total 242 tabung gas berhasil disita, yang terdiri dari tabung ukuran 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg dalam berbagai kondisi (isi maupun kosong).

Selain ratusan tabung, polisi juga menyita alat pendukung praktik ilegal tersebut, di antaranya 6 buah regulator, timbangan, segel baru, hingga es batu dan karet penahan yang digunakan untuk melancarkan proses pemindahan gas secara ilegal.

“Tindakan ini sangat merugikan negara dan merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan komoditas pokok masyarakat,” tegas Kombes Pol Andry.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hak rakyat kecil. Elpiji 3 kg adalah subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi dengan cara ilegal. Pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya: jangan coba-coba melakukan praktik pengoplosan di wilayah hukum Polda Sumbar. Kami akan terus mengawasi distribusi energi ini hingga ke pelosok agar tepat sasaran.

Hadir dalam rilis di TKP, perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumbar dan Hiswana Migas memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengamankan rantai distribusi energi di Sumatera Barat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam jeratan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Release Rispondi, S.I.Kom.

Editor/ Publisher Rispondi, S.I.Kom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”
Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI
Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak
Ratusan Modifikator Truk dan Bus Ramaikan Padang Panjang Auto Show 2026
“Eksploitasi Emas Ilegal di Solok Memakan Korban: Ratusan Ekskavator Diduga Bebas Beroperasi, Kapolri Diminta Turun Tangan”
LMR-RI Desak Kapolri Sikat Ratusan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok, Oknum APH Diduga Terlibat!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

“Mabes Polri Didesak Ambil Alih Kasus PETI Solok, Diduga Ada Oknum APH dan Oknum Pers ‘Main Mata’”

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:22 WIB

Siswi SMAN 1 Rao Raih Medali Emas O2SN Sumatera Barat 2026, Harumkan Nama Cabang Dinas Wilayah VI

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10 WIB

Haji Rusli (Suli): Sosok Pemuda Inspiratif Kebanggaan Solok, Berhati Emas dan Dermawan Tanpa Batas

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Mafia BBM Subsidi Pasok PETI di Solok: Ratusan Alat Berat Rusak Hutan Lindung, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru