PANGKALAN KOTO BARU, SUMBAR TIMES OKE – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polres 50 Kota kembali ditegaskan. Personel Polsek Pangkalan berhasil meringkus tujuh pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang terjadi di wilayah Jorong Panang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan, tertanggal 31 Maret 2026. Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru pada Selasa dini hari (31/3) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa ketujuh tersangka yang diamankan adalah M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Para tersangka yang berasal dari lintas provinsi (Riau dan Sumatera Barat) ini ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Aipda Lesbon Naibaho.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan, apalagi aksi main hakim sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seluruh tersangka untuk diproses secara hukum,” tegas AKP Hendra.
Saat ini, para tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polsek Pangkalan. Berdasarkan bukti awal, mereka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Lima Puluh Kota.
“Percayakan penanganan perkara kepada kami. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. Release Rispondi, S.I.Kom.
Editor/ Publisher Rispondi












