PEKANBARU SUMBAR TIMES OKE – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Di mana seorang pelaku berinisial MI turut diamankan bersama 3.200 Solar yang diduga disuplai untuk aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif tim sejak 7 April 2026, menyusul adanya informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi. Upaya tersebut membuahkan hasil cepat.
Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran.
Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu, ujar Ade kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dari pemeriksaan awal, tim menemukan 10 jeriken berisi biosolar di dalam kendaraan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter. Kombes Ade menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Publisher NOFRISKI YOLANDO, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












