Pisau Hukum yang Tajam ke Bawah, Namun Tumpul ke Atas: Menyoal Keadilan yang ‘Tebang Pilih’

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASAMAN – Slogan “Equality Before the Law” atau persamaan hak di depan hukum kini tengah diuji legitimasinya. Gelombang kritik masyarakat mulai mengalir deras menyoroti pola penegakan hukum yang dianggap hanya beringas menyasar pelaku kelas teri, namun seolah kehilangan taring saat berhadapan dengan aktor intelektual atau pemilik kuasa.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Apakah hukum kita masih menjadi panglima keadilan, atau justru telah berubah menjadi instrumen kekuasaan?
Kontras di Lapangan
Beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan dengan pemandangan yang kontras. Di satu sisi, aparat penegak hukum begitu cekatan dalam meringkus pelaku tindak pidana kecil di pelosok desa. Proses hukum berjalan cepat, vonis dijatuhkan tanpa kompromi.
Namun di sisi lain, beberapa kasus besar yang melibatkan kerugian negara fantastis atau keterlibatan oknum tertentu justru terkesan berjalan di tempat. “Proses penyidikan yang lamban, berkas yang bolak-balik, hingga status tersangka yang tak kunjung ditetapkan menjadi tontonan yang mencederai akal sehat publik,” ujar seorang pengamat hukum setempat.
Publik Menuntut Transparansi
Praktik “tebang pilih” ini bukan sekadar isu moral, melainkan ancaman serius bagi demokrasi. Ketika masyarakat melihat hukum bisa dinegosiasikan atau hanya tajam ke satu sisi, kepercayaan terhadap institusi Polri maupun Kejaksaan berada di titik nadir.
Aktivis antikorupsi menekankan bahwa profesionalitas aparat diukur dari keberanian mereka menyentuh “area abu-abu” yang selama ini dianggap kebal hukum. Tanpa transparansi yang nyata, persepsi masyarakat bahwa hukum bisa dibeli akan sulit dihapuskan.
Respons Institusi
Menanggapi kritik tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa setiap penanganan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur operasional standar (SOP). “Tidak ada istilah kebal hukum. Semua diproses sesuai fakta hukum di lapangan,” ungkap salah satu petinggi penegak hukum dalam konferensi pers baru-baru ini.
Namun, pembuktian klaim tersebut kini dinanti oleh warga Pasaman. Masyarakat tidak butuh sekadar angka statistik keberhasilan, melainkan rasa keadilan yang merata. Karena pada akhirnya, hukum yang tebang pilih hanya akan melahirkan ketidakadilan yang sistematis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sumbartimesoke.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan
Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN
Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri
“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”
Memaknai Kemerdekaan ke-81, LMR-RI Komwil Sumbar Ajak Masyarakat Rawat Nilai Kebangsaan dan Jaga Persatuan
Menanti Normalisasi Batang Layah: Asa Petani Salareh Aia di Antara Trauma Banjir dan Ketidakpastian Lahan
Semburan Lumpur Pauah Duo: Menguji Tanggung Jawab Ekologis PT SEML, Pemkab Solok Selatan, dan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:03 WIB

RTRW Solok Selatan 20 Tahun ke Depan Disahkan, Komitmen Keterbukaan Publik Pemkab dan DPRD Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gencarkan Ekonomi Kerakyatan, Dekopinwil Sumbar Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KOMITMEN NYATA POLDA SUMBAR: DI BAWAH KEPEMIMPINAN KOMBES POL ANDRY KURNIAWAN, JARINGAN MAFIA EMAS ILEGAL INTERNASIONAL BERHASIL DIGAGALKAN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kemerdekaan dalam Peradaban Minangkabau: Merawat Sumpah Tradisi dan Kedaulatan Diri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

“Soroti Selisih Harga Material Proyek Strategis Nasional di Sumbar, Ketua LMR-RI: Potensi Kerugian Negara Harus Diaudit”

Berita Terbaru